Dishub Bangkalan

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi lintas sektor, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Fungsi

a. Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis di bidang perhubungan darat, laut, dan perairan sungai;

b. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, angkutan penyeberangan, dan angkutan multimoda;

c. Menyusun rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Bangkalan;

d. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan pelabuhan rakyat;

e. Melakukan pengawasan dan penertiban operasional angkutan umum, taksi, bajaj, ojek, serta angkutan wisata;

f. Mengelola, memelihara, dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi, termasuk dermaga penyeberangan SampangKangean;

g. Menyelenggarakan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi, khususnya terkait konektivitas Madura–Surabaya;

h. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan;

i. Fasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka terselenggaranya transportasi terintegrasi;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Bangkalan di bidang perhubungan.